Simpan Sabu 1 Kilogram, Residivis di Kelua Tabalong Kembali Ditangkap
Aktivitas mencurigakan yang telah lama meresahkan warga di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, akhirnya terbongkar juga.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Aktivitas mencurigakan yang telah lama meresahkan warga di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Tabalong, akhirnya terbongkar juga.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (23/02/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, ditangkap seorang pria berinisial ARR dengan barang bukti sabu seberat 1.097 gram.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masuk ke Call Center Polri 110, terkait aktivitas yang berhubungan dengan transaksi narkoba," papar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kabag Ops Kompol Abdul Fatah dikutip dari Antara, Rabu (25/02/2026).
Selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama sejumlah personel melakukan serangkaian penyelidikan, sebelum melakukan penangkapan.
Diketahui AAR merupakan residivis kasus narkoba. Pria berusia 40 tahun ini pun pernah menjalani hukuman penjara di pertengahan 2021.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu. Sebungkus berukuran besar ditemukan di kamar pelaku dengan kondisi disimpan dalam kotak yang dilakban rapat.
"Pelaku mengaku narkoba itu merupakan titipan seseorang yang baru sekali bertemu. Sebagian sudah diedarkan dengan, dan pelaku sempat menggunakan," beber Fatah.
"Total berat bersih sabu-sabu yang disita 1.097,83 gram dan menjadi sitaan terbesar dalam lima tahun terakhir," sambungnya.
AR melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyelidikan terus dilakukan terhadap pemilik sabu tersebut. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait bisa melaporkan melalui Call Center Polri 110," tandas Fatah.