Tahapan Pilkades 2026 Mulai Bergulir, DPRD Batola Monitoring Kesiapan Teknis dan Calon
Memantapkan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) 2026, DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (15/04/2026).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Memantapkan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) 2026, DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (15/04/2026).
Rapat dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, termasuk kesiapan teknis dan pemahaman masyarakat terhadap sistem yang digunakan.
"Tahapan telah mulai berjalan. Salah satunya kewajiban psikotes untuk bakal calon kepala desa yang berjumlah lebih dari 5 orang," papar anggota Komisi I DPRD Batola, Hendry Diah Estiningrum, seusai pelaksanaan rapat.
“Bakal calon yang melebihi lima orang wajib mengikuti psikotes di Polda Kalimantan Selatan. Kami juga akan melakukan monitoring terhadap mekanisme pelaksanaan,” tambahnya.
DPRD Batola memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya sosialisasi masif terkait penerapan e-voting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami teknis pelaksanaan.
"Kami juga meminta DPMD Batola juga diminta mengevaluasi kondisi peralatan e-voting yang terbilang sudah lama," beber Estiningrum.
"Tidak kalah penting dalam teknis pencalonan adalah calon kepala desa petahana (incumbent) harus bebas dari temuan selama masa jabatan," tegasnya.
Sementara Kepala DPMD Batola, Muhammad Mujiburrakhman, menjelaskan bahwa sejumlah tahapan telah dilaksanakan. Salah satunya penetapan calon dan pengundian nomor urut di 20 desa yang melaksanakan pilkades serentak.
Dari jumlah tersebut, 4 desa melaksanakan psikotes untuk bakal calon kepala desa dengan biaya sebesar Rp450 ribu yang ditanggung oleh masing-masing peserta.
"Khusus Desa Dwipasari di Kecamatan Wanaraya, kami melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari, lantaran hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftar," ungkap Mujiburrakhman.
Sementara terkait PAW, tahapan dimulai dengan pembentukan panitia, dilanjutkan pembukaan pendaftaran bakal calon yang berlangsung 16 hingga 23 April 2026.
Adapun desa yang melaksanakan PAW meliputi Tabunganen Muara, Purwosari I, Anjir Seberang Pasar II, Bahalayung, Karya Indah, Roham Raya, Anjir Muara Kota Tengah, Sungai Punggu Lama, Murung Keramat, Bambangin, Sungai Seluang, dan Kolam Kiri (Wanaraya).
Terkait penerapan e-voting, DPMD mencatat 7 desa yang sepakat menggunakan sistem ini berdasarkan hasil musyawarah desa setempat.
Ketujuh desa tersebut adalah Sungai Telan Besar, Sungai Teras Luar, Beringin, Batik (Bakumpai), Indah Sari (Mekarsari), Karya Maju, dan Sidomakmur (Marabahan).
"Total terdapat 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) e-voting, dengan 2 TPS berada di Desa Beringin karena memiliki jumlah penduduk lebih banyak," jelas Mujiburrakhman.
"Namun demikian, pelaksanaan e-voting tetap bergantung kepada hasil uji kelayakan perangkat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batola. Kalau peralatan dinilai tidak layak lagi, e-voting akan dibatalkan,” tukasnya.
Berikut daftar desa yang melaksanakan Pilkades Serentak 2026 berdasarkan kecamatan:
Kecamatan Tabunganen
- Desa Sungai Telan Besar
- Desa Sungai Teras Luar
Kecamatan Tamban
- Desa Tamban Muara Baru
Kecamatan Alalak
- Desa Beringin
Kecamatan Mandastana
- Desa Terantang
- Desa Karang Bunga
- Desa Antasan Segera
Kecamatan Rantau Badauh
- Desa Sungai Pantai
- Desa Simpang Arja
Kecamatan Belawang
- Desa Parimata
- Desa Rangga Surya
- Desa Suka Ramai
- Desa Samuda
Kecamatan Bakumpai
- Desa Murung Raya
- Desa Batik
Kecamatan Tabukan
- Desa Teluk Tamba
Kecamatan Mekarsari
- Desa Karang Mekar
- Desa Indah Sari
- Desa Tinggiran Tengah
Kecamatan Barambai
- Desa Barambai
Kecamatan Marabahan
- Desa Karya Maju
- Desa Sidomakmur
Kecamatan Wanaraya
- Desa Dwipasari
- Desa Sidomulyo
- Desa Simpang Jaya



