Terbukti Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo, akhirnya menerima vonis atas dugaan korupsi yang dilakukan, Kamis (11/7).

Jul 11, 2024 - 15:44 Wita
Jul 11, 2024 - 15:49
Terbukti Korupsi, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo, akhirnya menerima vonis atas dugaan korupsi yang dilakukan, Kamis (11/7). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo, akhirnya menerima vonis atas dugaan korupsi yang dilakukan, Kamis (11/7). 

Dilansir dari Antara, Syahrul divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang 2020 hingga 2023.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," papar hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan demikian, Syahrul melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30.000 dolar AS dengan subsider 2 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Syahrul dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan. Kemudian perbuatan yang dilakukan tidak mencerminkan pejabat publik.

Hal yang memberatkan lain adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pun bersama keluarga dan kolega, Syahrul telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polda Kalsel Ungkap Pengiriman 20 Kiloram Sabu Jaringan Fredy Pratama

Baca juga: Mencalon Wali Kota di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby Tak Lagi Berstatus PNS

Sementara hal-hal yang meringankan putusan antara lain Syahrul telah berusia 69 tahun, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai menteri dalam penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19.

Pun Syahrul banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerja, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Syahrul dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, 

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Syahrul sendiri diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan kasus korupsi di Kementan.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan atas Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Baik Kasdi maupun Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow