Mencalon Wali Kota di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby Tak Lagi Berstatus PNS

Kurang lebih sebulan menjelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Hj Erna Lisa Halaby sudah tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jul 8, 2024 - 20:41 Wita
Aug 12, 2024 - 15:50
Mencalon Wali Kota di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby Tak Lagi Berstatus PNS
Hj Erna Lisa Habaly memperlihatkan SK pengunduran diri sebagai PNS di Pemko Banjarbaru. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kurang lebih sebulan menjelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Hj Erna Lisa Halaby sudah tak lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyebabnya bakal calon wali kota di Banjarbaru itu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengunduran diri, Senin (8/7).

SK pengunduran diri Lisa ditanda tangani Wali Kota Banjarbaru tertanggal 1 Juni 2024. Disebutkan bahwa SK berlaku sejak 1 Juli 2024.

Dalam SK Nomor: 800.1.6.3/1195/BKPSDM tersebut, memutuskan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Seusai menerima SK tersebut, Lisa pun semakin mantap maju dalam perebutan kursi wali kota di Pilkada Banjarbaru 2024.

Baca juga: Bertemu Warga Liang Anggang, Lisa Halaby Ungkap Alasan Mencalon di Pilkada Banjarbaru 2024

Baca juga: Lisa Halaby Mundur dari PNS Demi Maju di Pilkada Banjarbaru 2024

"Alhamdulillah SK pensiun dini sudah diterima. Ini membuat saya lebih leluasa melakukan kegiatan sosial politik sebagai bakal calon wali kota," papar Lisa.

Lisa sebelumnya berstatus PNS dan menjabat sebagai Kasubag Kesejahteraan Masyarakat di Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarbaru.

"Beliau (Lisa) sangat profesional. Semoga mendapatkan yang terbaik dan dapat memenangi Pilkada Banjarbaru 2024," timpal Wahyuddin selaku Ketua Tim Pemenangan Lisa Halaby.

"Mundur dari ASN merupakan bukti konkrit bahwa Lisa benar-benar siap untuk bertarung memperebutkan kursi wali kota," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow