Waduh! Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi Terkait Judi Online
Seharusnya andil dalam pemberantasan, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Seharusnya andil dalam pemberantasan, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) justru terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Tercatat sedikitnya 4 tersangka ditangkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Komdigi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (01/11/2024).
"Telah dilakukan penggeledahan di Kantor Komdigi," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara.
"Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan," imbuhnya tanpa merinci tersangka yang ditangkap.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa sejumlah kontainer untuk membawa barang bukti yang disita dari Kantor Kementerian Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer dari para tersangka, termasuk pendalaman cara tersangka menyaring seluruh web, diverifikasi dan selanjutnya diblokir," jelas Ade Ary.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Bekasi, Jawa Barat.
"Total 11 orang yang ditangkap di Bekasi, di antaranya adalah oknum pegawai dan staf ahli Kemkomdigi," urai Ade Ary.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir. Namun mereka tidak akan memblokir pengelola situs judi yang sudah dikenali," tutupnya.
What's Your Reaction?