11,5 Ton Pupuk Bersubsidi Nyaris Diselewengkan, Pelaku Sudah Beraksi Setahun
Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi nyaris diselewengkan, sebelum berhasil dibongkar Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi nyaris diselewengkan, sebelum berhasil dibongkar Satgas Pangan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyelewengan pupuk yang seharusnya menjadi jatah 46 petani tersebut dilakukan oleh seorang perempuan pemilik Toko Berkah Tani berinisial LH di Hulu Sungai Tengah (HST).
"Pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang berhak dan sudah terdata. Namun oleh tersangka dijual ke kabupaten lain dengan harga tinggi," papar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin dikutip dari Antara, Rabu (03/09/2025).
Pengungkapan diawali pengamanan sebuah truk yang mengangkut 100 karung pupuk urea bersubsidi dan 130 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi di Jalan Transos RT 004 RW 001 Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.
Selanjutnya Satgas Pangan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian, pemilik pupuk yang diamankan tidak mengantongi izin resmi penjualan.
Atas keterangan ahli, LH pun ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
"Pelaku diancam pidana 2 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi," jelas Riza.
Sementara Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, menambahkan aksi tersangka telah berjalan hampir 1 tahun dengan keuntungan per karung antara Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
"Atas pengungkapan itu, Satgas Pangan Polda Kalsel telah menyelamatkan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk 46 petani dengan luas tanam 92 hektare," beber Zaenal.
Diyakini disparitas harga antara pupuk non subsidi dan bersubsidi menjadi alasan penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Biasanya terdapat upuk bersubsidi yang tidak digunakan dan menjadi celah pelaku. Makanya pengawasan penyaluran dan penyerapan akan ditingkatkan," timpal Amir Salhan, Kabid Holtikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel.
Dalam data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, total alokasi pupuk bersubsidi di Kalsel sebanyak 106.175 ton yang terdiri dari 46.574 ton pupuk urea, 6.050 ton pupuk NPK dan 53.551 ton pupuk organik.
Sedangkan penyaluran pupuk bersubsidi menggunakan sistem subsidi tertutup. Artinya pupuk hanya diperuntukkan petani yang sudah terdaftar.
Kemudian pupuk juga disalurkan melalui distributor atau kios-kios resmi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) NPK Phonska sebesar Rp115 ribu per karung isi 50 kilogram dan pupuk urea Rp112.500.
"Tentunya kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh Polda Kalsel demi mengawal penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga jangan sampai diselewengkan," tambah Nanda Tryhadi Rizki Syahputera, Manajer Penjualan Kalsel Kaltim dan Kaltara PT Pupuk Indonesia.