Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Kaesang Terganjal Maju Pilgub

Selain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah, Selasa (20/8).

Aug 20, 2024 - 21:46 Wita
Aug 22, 2024 - 01:09
Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Kaesang Terganjal Maju Pilgub
Sidang MK yang menolak gugatan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah, Selasa (20/8). Foto: Humas MK

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Selain mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah, Selasa (20/8).

Gugatan terdaftar dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, beberapa waktu lalu. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan dalam proses pencalonan yang bermuara kepada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Namun begitu, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Baca juga:

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Parpol Dapat Usung Calon Tanpa Kursi di DPRD

MA Ubah Aturan Batas Usia Bakal Calon, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada 2024

Penyebabnya pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang bahwa syarat harus dipenuhi di masa pencalonan.

"Setelah mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pendekatan historis, sistematis, praktik dan perbandingan, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas," beber Saldi.

"Artinya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," sambungnya.

Berdasarkan putusan MK tersebut, calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Sementara calon wali kota/bupati-calon wakil wali kota/wakil bupati minimal 25 tahun.

Syarat tersebut pun menutup kesempatan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub 2024. Diketahui putra Presiden Joko Widodo ini baru masuk usia 29 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow