KPK Tak Kunjung Panggil Paman Birin, Ternyata Ini Alasannya
Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor alias Paman Birin belum akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyebabnya KPK memilih menunggu penyelesaian proses praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan," papar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari Antara, Rabu (16/10).
Baca juga:
OTT KPK Diklaim Tak Pengaruhi Roda Pemerintahan di Kalsel
Terungkap Alasan Sahbirin Noor Gugat Praperadilan KPK
"Adapun proses lebih lanjut (pemanggilan sebagai tersangka), kami akan menunggu hasil praperadilan tersebut," sambungnya.
Penundaan pemanggilan tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, dilakukan KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Salah satu asas yang digunakan KPK dalam menegakkan hukum diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 5 huruf F yang berisi penghormatan terhadap HAM," tegas Ghufron.
Baca juga:
Kronologi OTT KPK di Kalsel, Hingga Paman Birin Menjadi Tersangka
Meski Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Belum Ditahan KPK
Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan, Kamis (10/10) lalu dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama gugatan praperadilan dijadwalkan 28 Oktober 2024 mendatang.
Diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor. Larangan ini diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan kedepan.
What's Your Reaction?