Simak Rincian Jadwal Sekolah di Batola Selama Ramadan 1446 Hijriah

Selama Ramadan 1446 Hijriah, sekolah-sekolah tidak lagi diliburkan sebulan penuh. Pun demikian dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Barito Kuala (Batola).

Feb 24, 2025 - 18:55 Wita
Feb 25, 2025 - 03:59
Simak Rincian Jadwal Sekolah di Batola Selama Ramadan 1446 Hijriah
Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2/2025, Menteri Agama Nomor 2/2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ, pembelajaran tetap akan dilakukan selama bulan puasa. Foto: Dokumen

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Selama Ramadan 1446 Hijriah, sekolah-sekolah tidak lagi diliburkan sebulan penuh. Pun demikian dengan kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Barito Kuala (Batola).

Sesuai Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2/2025, Menteri Agama Nomor 2/2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ, pembelajaran tetap akan dilakukan selama bulan puasa.

Aturan tersebut juga berlaku di Bumi Selidah, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Batola Nomor 100.3.4/16/Disdik/2025.

"Mengacu Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama Nomor dan Menteri Dalam Negeri, kami juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah," papar Kepala Dinas Pendidikan Batola, Aris Saputera, Senin (25/02/2025).

Dinyatakan bahwa sejak 27 dan 28 Februari, serta 1, 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Selanjutnya mulai 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah masing-masing. 

Selain kegiatan pembelajaran, sekolah diharapkan melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

"Khusus peserta didik beragama Islam melaksanakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keagamaan dan kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia di bawah bimbingan para guru," jelas Aris.

Sedangkan peserta didik yang beragama lain, dapat melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing masing.

"Peserta didik yang beragama lain bisa juga melaksanakan pembelajaran seperti biasa dan disesuaikan dengan kondisi sekolah," beber Aris.

Adapun durasi pembelajaran di sekolah diselenggarakan dengan variasi berbeda. Khusus jenjang PAUD/TK, pembelajaran berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00.

Kemudian SD kelas 1, 2 dan 3, ditetapkan berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.30. Sementara SD kelas 4, 5 dan 6 dimulai pukul 08.30 hingga 11.00.

Sedangkan pembelajaran di jenjang SMP dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA, kecuali Jumat yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 11.00.

"Selanjutnya mulai 26, 27, 28, 29 dan 31 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7 dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri 1446 Hijriah untuk seluruh siswa," papar Aris.

"Setelah libur lebaran, kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali sejak 9 April 2025," sambungnya.

Selama bulan puasa, diharapkan para orang tua atau wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, serta memantau selama melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

"Kemudian selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tutup Aris.

Tidak hanya pendidikan dasar dan menengah, instansi yang berwenang dengan pendidikan atas juga telah mengeluarkan pedoman pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah.

Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan Nomor: 400.3.1/0478.1/Disdikbud/2025. Ketentuan ini berlaku untuk SMA, SMK dan SLB.

Diputuskan bahwa libur awal bulan puasa mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Dilanjutkan pesantren kilat mulai 6 sampai 11 Maret 2025, dan kegiatan belajar mengajar sejak 12 hingga 25 Maret 2025. 

Selama bulan puasa, kegiatan belajar mengajar hanya diperbolehkan selama 5 jam mulai pukul 08.00 hingga 12.00 dan diakhiri salat zuhur berjamaah.

Sedangkan libur menjelang Idulfitri 1446 Hijriah akan dimulai sejak 26 Maret hingga 8 April 2025, dan kembali masuk sekolah mulai 9 April 2025.

Sejarah Libur Ramadan

Menengok ke masa lalu, libur sekolah selama satu bulan penuh selama puasa pernah diberlakukan sejak zaman Kolonial Belanda.

Kebijakan itu ditujukan untuk siswa sekolah tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) dan sekolah tingkat menengah atau Algemeene Middelbare School (AMS).

Pun setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno menghentikan sementara kegiatan formal dan informal selama Ramadan. Hal ini bertujuan agar muslim bisa khusyuk beribadah puasa.

Adapun sejak kepemimpinan Presiden Soeharto, kebijakan libur untuk pelajar di semua jenjang pendidikan diatur ulang. 

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0211/U/1978, libur ditetapkan hanya beberapa hari di awal dan akhir bulan puasa selama satu minggu.

Lantas kebijakan libur sekolah selama satu bulan, dimunculkan kembali oleh Presiden Abdurrahman Wahid, tepatnya Ramadan 1419 Hijriah. Namun demikian, sekolah tetap diimbau menggelar pesantren kilat.

Namun kebijakan itu tak berlangsung lama. Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan kebijakan aturan libur sekolah di awal dan akhir Ramadan. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow