Dugaan Perselingkuhan Pejabat Tinggi di Batola Belum Tuntas, BKN hingga Kemendagri Didorong Turun Tangan
Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola), tidak hanya dilaporkan di tingkat daerah.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum pejabat tinggi Pemkab Barito Kuala (Batola), tidak hanya dilaporkan di tingkat daerah.
Merasa belum mendapat kejelasan dari Pemkab maupun DPRD Batola, LBH Sahabat Pemuda Adil mendorong lembaga yang lebih tinggi ikut mengawasi.
Langkah itu ditandai dengan penyerahan empat surat laporan resmi yang dilengkapi dokumen maupun bukti pendukung kepada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Senin (24/08/2026).
Tidak hanya dalam lingkup Kalsel, LBH Sahabat Pemuda Adil juga telah mengirimkan surat laporan resmi yang dilengkapi dokumen maupun bukti pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.
“Upaya pengaduan awal di tingkat daerah, baik kepada Bupati maupun DPRD Batola, terkesan lambat dan tidak direspons serius," ungkap Perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista, Selasa (25/08/2026).
"Oleh karena itu, kami membawa aduan ke tingkatan yang lebih tinggi agar dilakukan pengawasan langsung dan tindakan tegas,” tambahnya.
Melalui laporan kepada Kantor Regional VIII BKN, LBH Sahabat Pemuda Adil meminta agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme disiplin kepegawaian dan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kepada Kemendagri, laporan diarahkan untuk meminta pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Batola.
Adapun laporan kepada Komisi II DPR RI dimaksudkan sebagai permohonan pengawasan legislatif terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran etika ASN di daerah.
Lebih jauh lagi, pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi bukan semata-mata berkaitan dengan dugaan persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut aspek integritas dan etika apabila dugaan tersebut terbukti berkaitan dengan pelanggaran disiplin ASN.
Sebelumnya LBH Sahabat Pemuda Adil telah melapor kepada Bupati Batola melalui surat Nomor 01/KH-SPA/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola.
Dalam dokumen pengaduan, dijelaskan bahwa teradu yang notabene pejabat tinggi diduga telah menjalin hubungan tidak patut dengan istri pengadu sejak 2019.
Dugaan didukung beberapa alat bukti seperti bukti percakapan elektronik atau tangkapan layar pesan, dokumentasi foto dan/atau video, rekaman suara, surat laporan hasil pemeriksaan psikologis, keterangan saksi-saksi dan dokumen pendukung lain.

