Berikut Daftar Barang dan Jasa Tak Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun tidak semua barang dan jasa terimbang kenaikan ini.

Maret 15, 2024 - 03:30 Wita
Maret 15, 2024 - 03:32
Berikut Daftar Barang dan Jasa Tak Terimbas Kenaikan PPN 12 Persen
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat tidak terkena imbas kenaikan PPN 12 persen. Foto: IndoZone

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun tidak semua barang dan jasa terimbang kenaikan ini.

Kenaikan PPN bersandar kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid tersebut, lembaga eksekutif dan legislatif menetapkan PPN naik menjadi 11 persen mulai April 2022, lalu bertambah hingga 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Namun demikian, tidak semua barang dan jasa akan mengalami kenaikan PPN. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dijelaskan beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN dan tidak terkena PPN 12 persen.

Berikut barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam, baik yang beryodium dan tidak
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran

2. Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
- Jasa kebidanan dan dukun bayi
- Jasa paramedis dan perawat
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- Jasa psikolog dan psikiater
- Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal
- Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional

3. Jasa pelayanan sosial meliputi:
- Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Jasa pemadam kebakaran
- Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Jasa lembaga rehabilitasi
- Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium
- Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan

4. Jasa keuangan meliputi:
- Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan
- Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
- Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
- Jasa penjaminan

5. Jasa asuransi meliputi:
Asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. 

6. Jasa pendidikan meliputi:
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
- Jasa penyelenggara pendidikan luar sekolah

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

8. Jasa tenaga kerja meliputi:
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
- Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Baca juga: PPN Naik 12 Persen Picu Penambahan Orang Miskin Baru

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow