Buntut Putusan MK, DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Banjarbaru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan jabatan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan jabatan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.
Pemecatan itu diumumkan dalam sidang kesimpulan atas perkara Nomor 25-PKE-DKPP/2025 yang dilayangkan mantan calon wakil wali kota di Banjarbaru, Said Abdullah, Jumat (28/02/2025) sore.
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," jelas Ketua DKPP, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan.
Empat komisioner yang dihentikan tetap oleh DKPP adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, beserta tiga anggota lain. Mereka adalah Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.
Sementara anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, hanya mendapat peringatan keras. Seperti putusan penghentian tetap, peringatan keras untuk Haris dihitung sejak kesimpulan dibacakan.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 hutuf a dan d, Pasal 15 huruf c dan g dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain memecat dan memberikan peringatan keras, putusan DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan.
Baca juga: MK Memutuskan PSU di Banjarbaru, Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong
Sebelum memberikan putusan, keempat komisioner yang dipecat diyakini dan terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.
Hal lain yang memberatkan adalah teradu berpendapat tidak terdapat alasan atau dasar hukum untuk menunda penyelenggara pilkada ataupun melakukan percetakan surat suara baru.
Pemecatan tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
MK menyatakan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil penghitungan suara.
Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru dengan mekanisme pasangan tunggal.
Artinya pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono yang sempat dinyatakan KPU Banjarbaru sebagai pemenang Pilkada 2024, dipastikan akan melawan kotak kosong.
What's Your Reaction?






