MK Memutuskan PSU di Banjarbaru, Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong
Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/02/2025).

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, Senin (24/02/2025). Salah satu putusan menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Amar putusan tersebut menolak eksepsi termohon untuk sepenuhnya. Kemudian mengabulkan permohonan termohon sebagian.
Di sisi lain, MK mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Selanjutnya MK menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil penghitungan suara.
"Lalu memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru," tegas Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Pemungutan suara ulang tersebut menggunakan mekanisme pasangan tunggal. Artinya pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono akan melawan kotak kosong.
Sesuai mekanisme pemilihan, pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong kalau hasil perolehan suara minimal 50,1 persen.
Baca juga:
Inilah Aturan Seandainya Pasangan Calon Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Menakar Kemenangan Lisa Halaby-Wartono Melawan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (09/01/2025), pemohon mendalilkan Pilkada Banjarbaru seharusnya menggunakan mekanisme pasangan calon tunggal Lisa-Wartono melawan kolom kosong pasca pendiskualifikasian HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara para pemilih tak menjadi suara tidak sah.
Sementara dalam sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli, Jumat (07/02/2025), pencoretan Aditya-Said Abdullah memang menghadirkan problematika waktu dan biaya bagi KPU Kota Banjarbaru selaku termohon.
Problematika pertama adalah terkait pencetakan surat suara dengan menampilkan kolom bergambar pasangan Lisa-Wartono dan kolom kosong. Belum kemudian persoalan waktu pendistribusian surat suara dengan kolom kosong yang diyakini memakan waktu tak sebentar.
Termohon juga melampirkan tabel alur pencetakan suara yang menghabiskan waktu 13 hari, hingga pengiriman surat suara memakan 6 hari.
Selanjutnya surat suara diterima di gudang logistik KPU Banjarbaru selama 11 hari, penyortiran dan pelipatan logistik memakan waktu 2 hari, serta penyetingan, pengecekan, pengepakan logistik selama 2 hari.
What's Your Reaction?






