Buron Tiga Bulan, Pembunuh Pria di Balangan Ditangkap di Kaltim

Tiga bulan menjadi buron, pelaku pembunuhan di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Balangan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Balangan.

Aug 3, 2024 - 23:24 Wita
Aug 3, 2024 - 23:24
Buron Tiga Bulan, Pembunuh Pria di Balangan Ditangkap di Kaltim
Pelaku pembunuhan di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Balangan. Foto: Humas Polres Balangan

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Tiga bulan menjadi buron, pelaku pembunuhan di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Balangan, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Balangan. 

Pria berinisial HA (21) itu ditangkap, Jumat (2/8) di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Penangkapan pelaku juga dibantu Jatanras Satuan Reskrim Polres Kutai Timur," papar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, dikutip dari Antara, Sabtu (3/8).

Ketika akan ditangkap, warga Desa Bihara Hilir di Kecamatan Awayan itu sempat berupaya memberikan perlawanan.

"Pelaku mengakui perbuatan penganiayaan, tetapi tidak memberitahu keberadaan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban," imbuh Eko.

Perbuatan HA sendiri menyebabkan korban berinisial MHF mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Penganiayaa ini terjadi 25 April 2024 lalu. 

Sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji Paringin, tetapi nyawa korban tidak lagi dapat ditolong akibat pendarahan.

"Tersangka HA dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," tutup Eko.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow