Disbunnak Kalsel Bantah Menerbitkan SV, Skandal Ternak di Barito Utara Makin Terbuka
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan (Kalsel), Suparmi, mengklarifikasi penerbitan Sertifikat Veteriner (SV) untuk CV Cakra Kontruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan (Kalsel), Suparmi, mengklarifikasi penerbitan Sertifikat Veteriner (SV) untuk CV Cakra Kontruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada.
Suparmi menegaskan Disbunnak Kalsel selaku otoritas veteriner tidak pernah menerbitkan SV untuk kedua perusahaan yang berbasis di Kalimantan Tengah tersebut.
“Kami menegaskan tidak pernah menerbitkan SV untuk CV Cakra Kontruksi Perkasa maupun CV Artha Bhina Persada,” tegas Suparmi, Kamis (16/04/2026).
Di sisi lain, seluruh bukti terkait hal tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Bukti-bukti maupun keterangan yang diperlukan sudah diberikan kepada penyidik. Apabila terdapat pihak yang berkeberatan, silakan dikonfirmasi langsung kepada penyidik,” tegas Suparmi.
Klarifikasi Suparmi berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2025 di Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara di Kalimantan Tengah.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kejari Barito Utara telah memeriksa dua saksi kunci, Rabu (08/04/2026), terkait proses administrasi dan kesehatan hewan ternak yang diadakan.
Dikutip dari Kalteng Pos, Suparmi termasuk saksi yang diperiksa, karena diduga menandatangani dan menerbitkan SV untuk CV Cakra Konstruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada selaku perusahaan penyedia.
Berikutnya Indra Wijanarko dalam kapasitas sebagai medik veteriner muda di Balai Veteriner Banjarbaru Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
Indra diduga menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap hewan ternak yang disuplai kedua perusahaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Padahal Pelaihari termasuk dalam kategori zona merah terkait situasi penyakit hewan, sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024.
Kondisi tersebut mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan standar kesehatan hewan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp16.400.000 dari Indra Wijanarko.
"Uang tersebut diduga merupakan hasil yang diperoleh secara tidak sah dari pihak penyedia dalam rangka pengadaan hewan ternak dimaksud," jelas Kepala Kejari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, Kamis (09/04/2026).



