Dugaan Korupsi APBDes Pualam Sari, Eks Kaur Keuangan Ditahan Kejari Tapin
Diduga terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari di Kecamatan Binuang, eks kepala urusan (kaur) keuangan berinisial S ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Rabu (24/12/2025).
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Diduga terlibat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari di Kecamatan Binuang, eks kepala urusan (kaur) keuangan berinisial SR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Rabu (24/12/2025).
Penahanan pria 41 tahun itu dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21). Selanjutnya penyidik dari Satreskrim Polres Tapin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Adapun penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
“Tersangka SR diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” papar Kajari Tapin melalui Kasi Intelijen Hendro Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Dalam perkara itu, tersangka diduga melakukan belanja desa fiktif sebesar sebesar Rp88.293.000. Caranya SR merealisasikan anggaran yang tercantum dalam APBDes, tetapi tidak pernah dibelanjakan ataupun diserahkan kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan nilai lebih tinggi dari harga pasar sebesar Rp51.153.000, serta tak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang telah dipotong selama periode 2019 hingga 2020 senilai Rp51.799.983.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tapin,” ungkap Hendro.
Kerugian negara tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025 yang memeriksa pengelolaan APBDes Pualam Sari Tahun Anggaran 2017–2019.
Untuk sementara Kejari Tapin masih menangani satu tersangka dalam perkara tersebut, "Kami fokus kepada satu tersangka dulu dan dalam waktu dekat perkara akan masuk tahap persidangan,” tutup Hendro.
Penahanan SR dilakukan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026.
SR sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.