Kasus Kredit Fiktif di BRI Kotabaru, Dua Terdakwa Dituntut Berat

Dua terdakwa kasus Kredut Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Kotabaru senilai Rp9,2 miliar, Dika Irawan dan Selvie Metty, terancam hukuman berat.

Aug 28, 2025 - 18:27
Aug 28, 2025 - 20:29
Kasus Kredit Fiktif di BRI Kotabaru, Dua Terdakwa Dituntut Berat
Dua terdakwa kasus KUR fiktif di BRI Cabang Kotabaru, Dika Irawan dan Selvie Metty, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/08/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dua terdakwa kasus Kredut Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Kotabaru senilai Rp9,2 miliar, Dika Irawan dan Selvie Metty, terancam hukuman berat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (28/08/2025), Dika dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya kurungan, eks Relationship Manager BRI Cabang Kotabaru itu didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

JPU juga menuntut Dika membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Sementara apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.

Adapun Selvie Metty yang merupakan makelar, dituntut lebih berat dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa.

Baca juga:

Mantan Bupati Ikut Terseret Dugaan Korupsi Bokar di Tabalong

Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi di PUPR Kalsel, Solhan Dihukum Paling Berat

Kemudian apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Rahadian Noor menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sedangkan hakim ketua Fidiyawan Satriantoro mengagendakan sidang berikutnya digelar dua pekan mendatang.

Dika Irawan dan Selvie Metty duduk di kursi pesakitan, karena mengajukan kredit topengan atau kredit fiktif dalam periode 2021 hingga 2023 di BRI Kotabaru.

Selain mengajukan kredit atas nama diri sendiri, Selvie juga mengajukan nama orang lain berjumlah total sebanyak 28 orang debitur.

Selvie memanipulasi sejumlah berkas, termasuk data usaha hingga agunan para debitur. Perbuatan ini dimuluskan oleh Dika selaku orang dalam di BRI Kotabaru.

Dika yang bekerja di BRI Kotabaru sejak 2019 dan diangkat menjadi pegawai tetap mulai 2021, menerima imbalan dari Selvie sebesar 5 persen untuk setiap total pinjaman. 

Pun Selvie memberikan imbalan kepada setiap orang yang meminjamkan data diri seperti KTP, Kartu Keluarga dan buku tabungan.

Kredit yang dicairkan dengan nominal bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp800 juta, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar.