Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Pelaku Usaha di Batola Dipungut Retribusi Sampah
Mulai 1 Juli 2026, pelaku usaha di Barito Kuala (Batola) resmi dikenakan retribusi pelayanan persampahan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Mulai 1 Juli 2026, pelaku usaha di Barito Kuala (Batola) resmi dikenakan retribusi pelayanan persampahan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemkab Batola untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring pengurangan alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
"Juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai penarikan retribusi belum dioptimalkan, meski dasar hukum telah tersedia sejak 2024," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batola, Abdi Maulana, Senin (12/07/2026).
Sedianya retribusi persampahan sudah dipungut, tetapi hanya berlaku di pasar-pasar milik pemerintah yang beroperasi saban minggu di setiap kecamatan.
"Adapun penerapan retribusi terbaru mengacu Perda Batola Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tambah Abdi.
Dalam aturan tersebut, besaran retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan skala usaha. Untuk usaha di luar kawasan pasar, warung atau kios dikenakan retribusi Rp5.000 per minggu.
Kemudian rumah makan dan usaha sejenis seperti bengkel ganti oli sebesar Rp10.000 per minggu. Sedangkan restoran, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta serta perusahaan swasta dikenakan Rp15.000 per minggu.
Perda Batola Nomor 3 Tahun 2026 juga menetapkan retribusi sampah kapal atau tongkang ditetapkan sebesar Rp100.000 setiap kali tambat.
Baca Juga:
DPRD Batola Dorong Realisasi PSEL, Opsi Baru Atasi Persoalan Sampah
Kejar Target PSEL, Banjarmasin Minta Pasokan Sampah dari Banjar dan Batola
Selanjutnya pelaku usaha yang berada di kawasan pasar seperti lapak dan rumah toko dikenakan Rp2.000 per hari. Lalu usaha menengah seperti salon kecantikan dan bengkel Rp3.000 per hari, sedangkan usaha besar Rp4.000 per hari.
Untuk sektor perhotelan, penginapan dan hotel melati dikenai retribusi mulai Rp20.000 hingga Rp70.000 per bulan atau tergantung klasifikasi hotel.
Adapun sektor industri dikenakan tarif Rp10.000 hingga Rp50.000 per bulan, juga sesuai dengan skala usaha dari industri rumah tangga hingga industri besar.
"Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara transfer ke rekening kas daerah. Khusus pelaku usaha di Kecamatan Marabahan akan dilakukan penarikan langsung oleh pertugas minimal per bulan," beber Abdi.
"Sedangkan ritel modern dan toko swalayan, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening kas daerah setiap 6 bulan atau 12 bulan sekali," imbuhnya.
Meski mulai diberlakukan, DLH Batola menilai besaran retribusi tersebut sebenarnya masih jauh dari biaya riil pengelolaan sampah.
"Dengan penarikan retribusi, bukan berarti pelaku usaha dapat semaunya membuang sampah atau semua sampah diambil petugas dari masing-masing tempat usaha," tukas Abdi.
"Masyarakat tetap membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) seperti biasa, sedangkan retribusi merupakan bentuk partisipasi pengelolaan sampah," sambungnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Batola Bahas Krisis Sampah di Kementerian Lingkungan Hidup
Potret Ironis di Jalan Trans Kalimantan Batola, Sampah Bertumpuk di Bawah Papan Peringatan
Seandainya diambil satu persatu di lokasi tempat usaha, dipastikan pelayanan tidak maksimal. Penyebabnya tantangan terbesar dalam pelayanan persampahan di Batola adalah keterbatasan armada.
DLH Batola tercatat hanya memiliki 18 unit truk atau jauh di bawah kebutuhan ideal sebanyak 50 unit. Masalahnya cuma 5 unit yang benar-benar layak beroperasi, sedangkan sisanya lebih banyak berkutat dengan kerusakan.
Akibat keterbatasan itu, layanan pengangkutan sampah belum dapat menjangkau seluruh wilayah. Sampai sekarang Kuripan, Tabunganen, Wanaraya dan Mekarsari belum dapat dilayani.
"Sementara di Kecamatan Tamban, layanan baru mencakup Desa Jelapat," timpal Rahmat Hidayat selaku Kabid Bidang Pengelolaan Sampah DLH Batola.
Diketahui retribusi sebenarnya direncanakan mulai berlaku sejak 1 April 2026, bahkan sempat ditargetkan diterapkan awal tahun.
Namun pelaksanaan ditunda, karena revisi perda belum selesai dan instansi terkait masih melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
"Respons mayoritas pelaku usaha cukup positif. Pedagang kecil maupun pengelola ritel modern umumnya menyatakan kesiapan," jelas Rahmat.
"Sementara sebagian pemilik dan pengelola rumah toko masih memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut," tutupnya.

