Ketua DPRD Batola Bahas Krisis Sampah di Kementerian Lingkungan Hidup

Menghadapi kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang over capacity, DPRD Barito Kuala (Batola) bergerak cepat.

Feb 27, 2026 - 19:11
Maret 4, 2026 - 06:12
Ketua DPRD Batola Bahas Krisis Sampah di Kementerian Lingkungan Hidup
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, bersama Wakil Bupati Herman Susilo berkonsultasi perihal pengananan sampah bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun KLH. Foto: Prokopim Batola

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Menghadapi kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang over capacity, DPRD Barito Kuala (Batola) bergerak cepat. 

Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, bersama Wakil Bupati Herman Susilo, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Abdi Maulana, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Jumat (27/02/2026).

Seiring rencana penguatan sistem pengelolaan sampah daerah berkelanjutan, konsultasi dan koordinasi dilakukan dengan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun. 

Langkah tersebut menjadi respons atas kondisi krusial TPA Tabing Rimbah yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Akibatnya pembuangan dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula di Banjarbaru.

“Kondisi TPA yang over capacity tidak bisa dibiarkan, karena merupakan masalah serius dan membutuhkan intervensi segera," ungkap Ayu seusai pertemuan. 

“Kami (DPRD) akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap rekomendasi dari kementerian dapat diimplementasikan dengan baik," imbuhnya. 

Diketahui produksi sampah nasional mencapai 175.000 ton per hari dengan rata-rata 0,7 kg sampah per orang per hari. Makanya dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, KLH menekankan transformasi total tata kelola sampah.

Dengan target mempercepat pengendalian sampah untuk mencapai 100 persen pengelolaan sampah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan mulai 2029, TPA juga diharuskan bertransformasi.

Fokus beralih dari sekadar menimbun sampah (open dumping) menuju pengolahan sampah, termasuk kolaborasi strategis, daur ulang, dan pengolahan sampah organik.

Pun per Februari 2026, KLH memperketat penegakan hukum terhadap 388 TPA yang diawasi. Tercatat 273 TPA ditutup, karena praktik pengelolaan yang buruk. 

Di sisi lain, Pemkab Batola juga telah berkonsultasi dengan Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kalimantan Selatan, terkait penyusunan Detail Engineering Design (DED) pengembangan landfill TPA Tabing Rimbah.

Direncanakan ditambah cell baru agar TPA dapat kembali berfungsi optimal. Proyek pengembangan ini dijadwalkan dilelang dalam tahun anggara 2026 dengan dukungan reviu DED dari BPBKK.