Penjual Miras di Marabahan Batola Digerebek, Puluhan Botol Gaduk Disita
Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola), tak berkutik ketika digerebek polisi, Kamis (08/05/2025) malam.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola), tak berkutik ketika digerebek polisi, Kamis (08/05/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan Polsek Marabahan dalam Operasi Sikat Intan 2025 yang menyasar aksi premanisme maupun penyakit masyarakat lainnya.
Langsung dipimpin Kapolsek Ipda Bistok Andrew Panjaitan, operasi tersebut mengamankan seorang pria berinisial M selaku penjual miras tanpa izin.
"Dari tangan pelaku, diperoleh berbagai macam minuman beralkohol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp375 ribu," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (10/05/2025).
Sementara miras yang ditemukan berupa 6 botol Mansion House Whisky, 15 botol anggur merah merek Orang Tua, dan 33 botol alkohol 95 persen Tjab Gadjah alias gaduk.
"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Marabahan untuk proses selanjutnya," tutup Mar'rum.