Pilkada Kalsel 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Dipastikan tidak seorang pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen yang akan bersaing di Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.

May 14, 2024 - 23:28 Wita
May 14, 2024 - 23:37
Pilkada Kalsel 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
Dipastikan tidak seorang pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan yang akan bersaing di Pilkada Kalsel 2024. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dipastikan tidak seorang pun bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen yang akan bersaing di Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.

Hingga resmi ditutup, Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel tak menerima pasangan maupun perwakilan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

"Tidak seorang pun yang menyampaikan pembuatan akun bakal calon perseorangan atau menyertakan syarat dukungan hingga batas waktu pendaftaran," papar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dilansir dari Antara, Selasa (14/5).

Sebelumnya KPU Kalsel membuka pendaftaran bakal calon perseorangan selama lima hari terhitung sejak 8 hingga 12 Mei 2024.

Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Diyakini syarat dukungan menjadi alasan calon perseorangan tidak mendaftar ke KPU. Diketahui KPU Kalsel mensyaratkan jumlah minimal dukungan 257.144 orang dengan sebaran wilayah di 7 kabupaten/kota.

Dalam Keputusan KPU Kalsel Nomor 24 Tahun 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Adapun penduduk yang dapat memberikan dukungan berusia minimal 17 tahun, penduduk yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Kemudian berdomisili di daerah pemilihan, serta bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri dan penyelenggara pemilihan, kepala desa atau jabatan lain yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, KPU Kalsel tinggal menunggu bakal calon yang mendaftar melalui jalur partai politik. Sesi ini dijadwalkan dimulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Selanjutnya penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus sampai 21 September 2024, serta penetapan pasangan calon yang dijadwalkan 22 September 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada Serentak  2024 dilaksanakan 27 November 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow