Polda Kalsel Sita 3,85 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

Sebanyak  3,85 kilogram sabu berhasil disita Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan kasus di Banjarmasin.

Maret 5, 2024 - 23:30 Wita
Maret 5, 2024 - 23:30
Polda Kalsel Sita 3,85 Kilogram Sabu Jaringan Lintas Provinsi
Barang bukti berupa 3,85 kilogram sabu yang disita Dit Resnarkoba Polda Kalsel dari pelaku berinisial HA. Foto: Humas Polda Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak  3,85 kilogram sabu berhasil disita Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan kasus di Banjarmasin.

Dalam operasi yang dilakukan di Jalan Pramuka, Jumat (1/3) juga ditangkap seorang pelaku berinisial HA (40).

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi sabu di sekitar lokasi penangkapan," papar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

Selanjutnya Opsnal Subdit III Polda Kalsel yang dipimpin Plt Kasubdit III AKBP Zaenal Arifien, lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific.

Berdasarkan olah data dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus sebelumnya, pelaku terdeteksi masih dikendalikan jaringan lintas provinsi di regional Kalimantan.

Setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, polisi langsung melakukan penyergapan ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dalam 38 paket siap edar yang dibawa tersangka atas perintah seseorang," jelas Kelana.

"Narkotika tersebut akan diantar kepada pemesan dengan cara sistem ranjau atau diletakkan di satu tempat tanpa langsung bertemu pembeli," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow