Polresta Banjarmasin Memusnahkan 509 Gram Sabu Senilai Rp765 Juta

Sebanyak 509 gram dengan nilai Rp765 juta dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (13/10/2025).

Oct 13, 2025 - 21:57
Oct 13, 2025 - 21:57
Polresta Banjarmasin Memusnahkan 509 Gram Sabu Senilai Rp765 Juta
Disaksikan salah seorang tersangka, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah memusnahkan sabu dengan cara dilarutkan dengan air deterjen. Foto: Humas Polresta Banjarmasin

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 509 gram dengan nilai Rp765 juta dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Senin (13/10/2025).

Sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember berisikan air detergen itu merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga November 2025.

"Total 20 kasus yang diungkap Polresta Banjarmasin dan jajaran dengan 30 orang tersangka. Mereka terdiri dari 25 laki-laki dan 5 perempuan," papar Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah.

Dari 20 kasus, sebanyak 12 di antaranya langsung ditangani Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Kemudian 3 dari Polsek Banjarmasin Tengah, 2 kasus diungkap Polsek Banjarmasin Timur dan Sat Polairud, serta 1 kasus dari Polsek Banjarmasin Selatan.

Selain menyetop mata rantai peredaran, Polresta Banjarmasin juga berhasil menyelamatkan sebanyak 7.640 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi 1 gram sabu digunakan 15 orang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah menjadi pengedar maupun bandar. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku-pelaku yang tertangkap," tegas Syuaib.