Sambut Lebaran 2025, Harga Tiket Pesawat Turun
Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa angkutan Lebaran 2025.

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat, serta memastikan perjalanan mudik yang lebih lancar dan nyaman.
Pengumuman penurunan harga tiket ini disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (01/03/2025).
Adapun penurunan harga tiket berlaku selama dua pekan untuk periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025. Sedangkan periode pembelian tiket dengan harga diskon dimulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama dalam momen penting seperti lebaran," papar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik lebaran 2025.
"Kami tidak hanya berfokus kepada penurunan harga, tetapi juga kualitas layanan dan keselamatan penerbangan keseluruhan. Kami memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang," tambah Dudy.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa kebijakan itu merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian dan pemangku kepentingan.
"Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, biaya avtur dapat ditekan dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara," beber Agus.
"Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga," tambahnya.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"Selama periode yang sudah ditentukan, masyarakat hanya perlu membayar pajak 5 persen. Sementara 6 persen lain ditanggung pemerintah," tambah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
What's Your Reaction?






