Sanksi Dicabut KLH, Banjar Selangkah Lebih Maju dari Banjarmasin Soal Kelola Sampah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi administratif terhadap Banjar, setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi administratif terhadap Banjar, setelah dinilai telah menyelesaikan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cahaya Kencana sejak 24 Desember 2024, karena masih menerapkan metode open dumping.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan, karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, baik dari lindi (air limbah sampah) maupun emisi gas, serta tidak dilengkapi sistem pengendalian memadai.
Selanjutnya TPA seluas 16,5 hektare itu dipaksa beralih ke sistem controlled landfill, termasuk melakukan penutupan zona timbunan dan pembangunan infrastruktur pengendalian pencemaran.
Adapun pencabutan dilakukan setelah Pemkab Banjar melakukan berbagai perbaikan. Mulai dari penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah, aksesibilitas, dan kelengkapan dokumen perencanaan.
“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Banjar telah dicabut,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH, Hanifah Dwi Nirwana, Kamis (09/04/2026).
Berbeda dengan Banjar, Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan persyaratan, setelah TPAS Basirih ditutup permanen sejak 1 Februari 2025.
KLH mencatat sejumlah aspek yang belum rampung, seperti kelengkapan dokumen, optimalisasi IPAL, dan penanganan limpasan dari landfill.
“Masih terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi. Kalau semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelas Hanifah yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Selatan.
Ditegaskan bahwa penilaian KLH tidak hanya berdasarkan kebersihan visual, melainkan kepada kinerja sistem pengelolaan sampah menyeluruh.
"Pun selama masa pembangunan PSEL yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus melakukan penanganan sampah secara optimal dengan metode lain," tegas Hanifah.
Diketahui Banjarmasin bersama Banjar dan Barito Kuala atau kemudian disebut Banjarmasin Raya, telah menandatangani nota kerja sama dalam rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Untuk mengolah sampah menjadi energi listrik, diperlukan pasokan sekitar 700 ton sampah per hari. Sedangkan total akumulasi sampah dari wilayah terkait diperkirakan mencapai sekitar 600 ton per hari.
"Instalasi PSEL akan dibangun di TPAS Basirih. Tersedia 30 persen lahan atau sekitar 5 sampai 6 hektare yang belum terpakai," sahut Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin.



