Temuan Makanan Tak Layak Konsumsi, BGN Tutup Sementara SPPG Pantai Batung HST

Temuan makanan tak layak konsumsi dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST), langsung ditindaklanjuti otoritas terkait.

Maret 1, 2026 - 19:38
Maret 1, 2026 - 19:38
Temuan Makanan Tak Layak Konsumsi, BGN Tutup Sementara SPPG Pantai Batung HST
Kantor SPPG Pantai Batung yang ditutup sementara oleh BGN, setelah temuan makanan tak layak konsumsi. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BARABAI - Temuan makanan tak layak konsumsi dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST), langsung ditindaklanjuti otoritas terkait. 

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG tersebut demi menjaga standar keamanan pangan untuk penerima manfaat.

Penghentian sementara tertuang dalam Surat BGN Nomor 605/D.TWS/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Pantai Batung HST dan bersifat segera.

“Penutupan operasional sementara didasari temuan makanan MBG yang tidak layak konsumsi," papar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, dikutip dari Antara, Minggu (01/03/2026).

"Di antaranya jeruk dalam kondisi benyek dan kentang berlendir, serta pemberitaan viral mengenai hal tersebut di media sosial,” sambungnya.

Adapun keputusan penghentian operasional diambil setelah menerima laporan pengaduan dari Koordinator Regional dan Kepala SPPG, dilanjutkan investigasi singkat di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah, sekaligus memastikan keamanan pangan sebelum SPPG kembali beroperasi.

“Operasional SPPG Pantai Batung diberhentikan sementara sampai dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku,” lanjut Rudi.

Penghentian sementara juga mengacu Surat Edaran BGN Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

SPPG Pantai Batung merupakan salah satu dari 12 unit SPPG yang telah melayani penyaluran MBG kepada penerima manfaat di sejumlah wilayah selama sekitar 11 bulan. 

Sementara Koordinator Wilayah SPPG HST, Sadillah, membenarkan penghentian sementara operasional tersebut, "Benar,” ungkapnya singkat.

SPPG terkait sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas temuan makanan MBG tidak layak konsumsi. Mereka berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan.