Belajar dari Tragedi 2015, Karhutla Mengancam Habitat Bekantan di Sungai Rutas Tapin
Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tapin memang belum menyentuh pesisir Sungai Rutas yang menjadi habitat sembilan koloni bekantan. Namun berkaca dari pengalaman, situasi belum sepenuhnya aman.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tapin memang belum menyentuh pesisir Sungai Rutas yang menjadi habitat sembilan koloni bekantan. Namun berkaca dari pengalaman, situasi belum sepenuhnya aman.
Dalam catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, tercatat 160 kejadian karhutla di Tapin dengan lahan terdampak seluas 952,8 hektare.
Dari sekian kejadian karhutla di Tapin, api belum sampai mendekati Sungai Rutas di Kecamatan Candi Laras Selatan yang menjadi habitat satwa endemik di Kalsel tersebut. Akan tetapi situasi dapat berubah apabila kebakaran terus meluas.
Di sisi lain, terdapat sembilan koloni bekantan di sepanjang pesisir Sungai Rutas. Setiap koloni diperkirakan beranggotakan sekitar 25 hingga 30 ekor. Artinya kawasan ini menjadi salah satu habitat penting untuk populasi bekantan di Tapin.
"Sekarang masih aman, karena karhutla belum sampai ke pesisir Sungai Rutas," papar Ketua Kader Konservasi Rindang Lestari, Syahrani, dikutip dari Antara, Jumat (28/08/2026).
"Namun kalau sampai pertengahan Oktober kebakaran justru menyasar lahan di pesisir sungai, populasi bekantan bisa terancam," imbuhnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya pertengahan 2015, karhutla sempat menjalar hingga pesisir Sungai Rutas. Puluhan bekantan kemudian ditemukan mati.
Kematian monyet berhidung panjang itu diduga bukan akibat terbakar secara langsung, melainkan karena gangguan pernapasan akibat terpapar asap kebakaran.
Ancaman tersebut membuat pengendalian karhutla tidak hanya berfokus kepada perlindungan permukiman dan aktivitas masyarakat, tetapi juga memperhitungkan kawasan habitat satwa liar.
"Pencegahan kebakaran di sekitar pesisir Sungai Rutas penting dilakukan untuk menghindari pengulangan dampak ekologis seperti yang terjadi 2015 lalu," harap Syahrani.
Ancaman terhadap habitat bekantan juga membuat penanganan karhutla perlu diarahkan tidak hanya kepada pemadaman, tetapi juga mencari sumber dan penyebab titik api.
Sementara Polres Tapin masih belum menerima laporan maupun melakukan penyelidikan karhutla yang mengarah kepada tindak pidana hingga Agustus 2026.
"Belum diterima laporan maupun upaya penyelidikan terkait kejadian karhutla di Tapin," papar Kapolres Tapin AKBP Weldy Rozika, melalui Kasi Humas Ipda Imam Subhan.
"Namun kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila melihat potensi karhutla yang sengaja dibakar, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Hotline 110," tutupnya.

