Terbukti Melakukan Korupsi, Eks Plt Kepala Dinas Sosial HST Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas Sosial Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahman, divonis 1 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Feb 27, 2025 - 22:07 Wita
Feb 28, 2025 - 02:07
Terbukti Melakukan Korupsi, Eks Plt Kepala Dinas Sosial HST Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi kader sosial yang menjerat eks Plt Kepala Dinas Sosial HST, Wahyudi Rahman, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/02/2025). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Eks Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas Sosial Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahman, divonis 1 tahun penjara akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Antara, vonis disampaikan ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Aris Dedy, dalam sidang putusan, Kamis (27/02/2025) sore.

"Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan vonis selama 1 tahun dan denda Rp51,5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman bertambah selama 5 bulan," papar Aris Dedy.

Dalam perkara tersebut, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berpikir untuk menerima atau malah mengajukan banding.

Sebelumnya JPU menuntut 1,6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp51,5 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman selama setahun.

Diketahui perkara korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial HST dalam tahun anggaran 2022.

Akibatnya terjadi kerugian negara sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).

Dalam rangkaian kasus itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor 467/05/DINSOS, PPKB, PPPA/Tahun 2022 tentang Penunjukan Kader Sosial.

Selanjutnya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga negara pun dirugikan. 

Terdakwa sendiri mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp304 juta lebih. Namun JPU menganggap pengembalian ini tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah. Tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.

Penyebabnya pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow