THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Dicairkan Mulai 17 Maret 2025
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani peraturan yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tersebut diteken, Selasa (11/03/2025). Adapun pencairan THR akan dimulai, Senin (17/03/2025) atau dua pekan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Sementara gaji ke-13 ASN akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru sekolah, tepatnya mulai pertengahan Juni 2025.
"THR dan gaji ke-13 menyasar 9,4 juta penerima," papar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Antara.
"Semoga kebijakan tersebut dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," tambahnya.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI/Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kerja. Khusus untuk ASN, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sedangkan ASN di daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Disebut-sebut total anggaran yang disiapkan untuk membayar THR untuk ASN sebesar Rp50 triliun. Sedangkan jadwal pencairan menindaklanjuti momentum pertumbuhan ekonomi.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," tambah Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Juga memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," tutupnya.
What's Your Reaction?






