Respons Dua Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Akan Menyesuaikan PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

Aug 20, 2024 - 23:52 Wita
Aug 23, 2024 - 11:17
Respons Dua Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Akan Menyesuaikan PKPU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan keterangan pers di Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

Respons memang harus dilakukan, karena kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

"Tentunya kami akan mengkaji lebih detail salinan putusan MK untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional," papar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara, Selasa (20/8) malam.

Kedua putusan MK yang akan dikaji adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang pengubahan ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.

Kemudian putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah ketika mendaftarkan diri.

Baca juga:

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Parpol Dapat Usung Calon Tanpa Kursi di DPRD

Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK, Kaesang Terganjal Maju Pilgub

"Kami akan segera melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah terkait putusan MK, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan," jelas Afifuddin. 

Konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan.

"Kami akan melakukan langkah lain yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan," beber Afif.

"Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah berlangsung sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow