Diduga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus di Tabalong, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Tabalong. Ironisnya korban yang baru berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.
KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tabalong. Ironisnya korban yang baru berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.
Pengungkapan kasus diawali laporan ayah korban yang didatangkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong.
Setelah dilakukan pendampingan dan konfirmasi, korban membenarkan peristiwa rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Didasari pengakuan korban, Satreskrim Polres Tabalong akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial HA (53) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kamis (26/02/2026) malam.
"Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui dua kali menyetubuhi korban," papar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, dikutip dari Antara, Jumat (27/02/2026).
Kekerasan pertama dilakukan dalam sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak,Sabtu (15/11/2025) malam.
Hanya beberapa hari berselang, pelaku kembali menyetubuhi korban dalam sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan, Senin (17/11/2025) sore.
Adapun pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa baju lengan panjang, celana panjang warna hitam dan dalaman yang dikenakan korban dalam kejadian.
"Pelaku diancam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf b atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tutup Wahyu.