DJP Kalselteng Sikat Penunggak Pajak, 121 Rekening Langsung Diblokir
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) memblokir 121 rekening penunggak pajak dengan total nilai lebih dari Rp110 miliar.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) memblokir 121 rekening penunggak pajak dengan total nilai lebih dari Rp110 miliar.
Pelaksanaan pemblokiran secara serentak dilakukan melalui kerja sama dengan 16 bank dalam periode 23 hingga 26 September 2025.
"Dalam waktu bersamaan, juga dilakukan pemindahbukuan dan konseling tunggakan pajak," papar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dikutip dari Antara, Sabtu (04/10/2025).
Sebelum pelaksanaan blokir, DJP melakukan prosedur penagihan melalui penyampaian surat paksa. Kemudian Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terhadap objek sita milik Penanggung Pajak.
Adapun objek sita mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak, termasuk harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
"Penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola lembaga jasa keuangan sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, maupun entitas lain," beber Syamsinar.
Sebagai langkah awal dari penyitaan, JSPN melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak yang berada di lembaga-lembaga tersebut.
"Harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan sebagai pembayaran atas utang pajak beserta biaya penagihan pajak," tegas Syamsinar.
Sedangkan pemanfaatan dana tersebut dilakukan dengan pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Teknisnya KPP menyampaikan permintaan pencabutan blokir, sekaligus permintaan pemindahbukuan kepada lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan maupun lembaga terkait lain, agar dana yang diblokir dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.
Selain tindakan pemblokiran, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan edukatif dan persuasif melalui program konseling tunggakan pajak.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan.
Beberapa wajib pajak hasil konseling telah melunasi sebagian ketetapan. Sementara wajib pajak lain berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir 2025.
"Kegiatan blokir, pemindahbukuan, dan konseling tunggakan merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025 yang bertujuan memperkuat penegakan hukum," beber Syamsinar.
"Tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tindakan tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak jangka panjang. Juga memberikan keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," tutupnya.