DPRD Batola Kawal Tiga Raperda Strategis, Hasil Harmonisasi Kemenkum Menjadi Acuan
DPRD Barito Kuala (Batola) menegaskan komitmen dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN – DPRD Barito Kuala (Batola) menegaskan komitmen dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Hal tersebut terlihat dari keterlibatan aktif DPRD dalam proses harmonisasi tiga raperda bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan.
Adapun hasil harmonisasi resmi diserahkan, Kamis (02/04/2026), dan selanjutnya menjadi bahan penting DPRD Batola untuk melanjutkan pembahasan di tingkat legislatif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Hendry Dyah Estiningrum, hadir langsung menerima hasil tersebut bersama Sekretaris DPRD M Haris Isroyani.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eko Purnama Sakti, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Moch Aziz.
Ketiga raperda yang telah diharmonisasikan meliputi Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
"Seluruh raperda memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah," ungkap Estiningrum seusai penyerahan harmonisasi.
"Mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan iklim investasi, hingga penguatan nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat," sambungnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat merupakan salah satu regulasi strategis yang bertujuan menjaga kerukunan, ketertiban, dan stabilitas sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Penyerahan tiga raperda yang telah diharmonisasi oleh Kemenkum Kalsel kepada Ketua Bapemperda DPRD Batola, Hendry Dyah Estiningrum, Kamis (02/04/2026). Foto: Humas Kemenkum Kalsel
Pengaturan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik sosial, serta penguatan nilai-nilai toleransi di masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, perancang memberikan sejumlah masukan terhadap aspek teknis penyusunan, sistematika, dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penekanan juga diberikan kepada penyederhanaan dasar hukum agar tetap relevan dan tidak berlebihan, serta memastikan substansi raperda berfokus kepada penguatan peran pemerintah daerah dalam memelihara toleransi dan kohesi sosial.
Adapun dalam pembahasan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, perancang memberikan masukan terkait pengaturan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, efisien, dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Pun pengaturan diharapkan mampu mencegah ketidakteraturan pembangunan dan meminimalisir dampak terhadap lingkungan dan estetika daerah.
Sementara pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah difokuskan kepada penguatan prinsip pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dam penerapan pendekatan berbasis risiko dalam sistem perizinan.
Diharapkan setelah raperda disahkan, terjadi peningkatan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan raperda yang disusun dapat memiliki kualitas baik," sahut Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kemenkum Kalsel.
"Tentunya raperda juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif di daerah,” tutupnya.

