Dua Kapolres di Kalsel Dirotasi, Diaz Sasongko dan Anib Bastian Duduki Jabatan Baru

Dua jabatan Kapolres di wilayah Polda Kalimantan Selatan dirotasi. Giliran Polres Barito Kuala (Batola) dan Tabalong yang mengalami pergantian.

Jul 27, 2024 - 19:52 Wita
Jul 27, 2024 - 20:04
Dua Kapolres di Kalsel Dirotasi, Diaz Sasongko dan Anib Bastian Duduki Jabatan Baru
AKBP Diaz Sasongko akan meninggalkan jabatan Kapolres Batola untuk menduduki posisi Wadir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan. Foto: Humas Polres Batola

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dua jabatan Kapolres di wilayah Polda Kalimantan Selatan dirotasi.

Penggantian diketahui melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1554/VII/KEP/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. 

Telegram tersebut berisi mutasi jabatan terhadap 157 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Dalam daftar mutasi ini, terselip 6 kursi Kapolda.

Keenam Polda yang berganti pimpinan adalah Bangka Belitung, Maluku, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Utara dan Bengkulu.

"Mutasi dilingkup Polri dalam rangka promosi, masa purna dan tour of area," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Okezone, Sabtu (27/6).

"Tentunya mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara di Kalsel, dua Kapolres menduduki jabatan baru. Kapolres Batola yang sebelumnya diduduki AKBP Diaz Sasongko, akan digantikan AKBP Anib Bastian. Anib sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tabalong.

Sementara Diaz yang menjabat sebagai Kapolres Batola sejak Juli 2022 lalu, diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Diaz menggantikan AKBP Temmangnganro Machmud yang lebih dulu dipromosikan sebagai Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Kalsel.

Sementara posisi Kapolres Tabalong yang ditinggalkan Anib, diisi AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana. Wahyu sebelumnya menjabat Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sumatera Utara.

Dalam surat telegram juga berisi perintah agar proses pergantian jabatan segera dilaksanakan paling lambat dua 14 hari sejak keputusan dikeluarkan. 

"Para Pati dan Pamen Polri tersebut agar melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi," demikian isi perintah dalam surat tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow