Dukung Peran Linmas di Pilkada 2024, DPRD Batola Konsultasi ke Kemendagri

Mendukung peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Pilkada 2024, DPRD Barito Kuala (Batola) berkonsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (29/7).

Jul 29, 2024 - 19:17 Wita
Aug 12, 2024 - 15:44
Dukung Peran Linmas di Pilkada 2024, DPRD Batola Konsultasi ke Kemendagri
Unsur pimpinan DPRD Barito Kuala berkonsultasi ke Kemendagri terkait satlinmas menjelang Pilkada 2024. Foto: Satpol PP Batola

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Mendukung peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Pilkada 2024, DPRD Barito Kuala (Batola) berkonsultasi ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (29/7). 

Konsultasi dihadiri semua unsur pimpinan DPRD bersama Hj Sri Wahyuningsih dan Syaripudin dari Komisi I, serta Kasatpol PP Batola Muhammad Sya’rawi dan sejumlah kabid maupun kasi.

Diterima Plh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Edy Syamsudin Nasution, Ketua DPRD Saleh memaparkan kesiapan Satlinmas Batola dalam menghadapi Pilkada 2024.

Sementara Sya’rawi mengonsultasikan berbagai pelaksanaan yang berkaitan dengan tugas dan peran satlinmas seperti pengadaan seragam dan pendanaan.

Juga kebutuhan personel dalam kaitan pelaksanaan pengamanan di TPS, hingga ketentuan regulasi dalam kaitan insentif selama dan setelah tahun politik. 

Edy Syamsudin sendiri menjelaskan bahwa Kemendagri mengeluarkan beragam kebijakan dalam bentuk surat, edaran, dan aturan terkait linmas.

Khusus organik-organik dalam pemerintahan menjelang pelaksanaan pilkada, juga telah tersedia regulasi dalam penyelenggaraan, termasuk pembiayaan dan pembentukan perangkat pelaksanaan. 

Baca juga: DPRD Batola Kembali Memperjuangkan Peningkatan Dermaga Marabahan ke Kemenhub

Baca juga: Penjabat Bupati Segera Undur Diri, DPRD Batola Tunggu Surat Tembusan

"Menyangkut pembentukan personel, sejatinya mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Adapun kebutuhan dan pembiayaan diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarpras Satgas Linmas dan Satlinmas," jelas Edy. 

Aturan lain yang terkait adalah Surat Mendagri No.300.1.4/4980/BAK tertanggal 19 September 2023 perihal Pengelolaan Anggaran untuk Pemenuhan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Satgas Linmas dan Anggota Satlinmas. 

"Dalam mewujudkan pelayanan optimal, satlinmas berhak mendapat sarana prasarana penunjang," tambah Marta Dwi Rifka, Analis Linmas Subdirektorat Linmas Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri.

"Hal tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas," sambungnya.

Bahkan dalam penguatan penyelenggaraan trantibumlinmas, pemerintah daerah dan pemerintah desa diminta mensosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023.

Beleid tersebut berisi tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgaslinmas dan Satlinmas kepada organisasi perangkat daerah terkait sampai tingkat desa/kelurahan. 

"Kemudian pemda dan pemdes diminta mengalokasikan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan sarana prasarana satgas linmas dan satlinmas sesuai ketentuan perundang-undangan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow