Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Batola Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Langkah strategis dilakukan DPRD Barito Kuala (Batola) dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Feb 10, 2026 - 19:06
Maret 4, 2026 - 05:07
Genjot Pendapatan Asli Daerah, DPRD Batola Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, menerima dokumen pendapat akhir fraksi tentang dua raperda yang disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (10/02/2026). Foto: Prokopim Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Langkah strategis dilakukan DPRD Barito Kuala (Batola) dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui rapat paripurna terbuka, Selasa (10/02/2026), DPRD Batola menyetujui Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan juga diberikan kepada Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045.

Adapun rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, serta dihadiri Wakil Ketua I Harmuni, Wakil Ketua II H Bahriannoor, sejumlah anggota dan Wakil Bupati Herman Susilo.

"Selanjutnya kesepakatan tersebut ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Nomor 49 Tahun 2026 yang kemudian dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan menjadi perda," papar Ayu. 

Sementara dalam pengantar persetujuan, Herman menegaskan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah. 

Namun seiring dinamika regulasi nasional, perkembangan ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, perubahan kedua perlu dilakukan.

"Seiring perubahan kedua yang telah disetujui DPRD Batola, diharapkan PAD dapat meningkat secara berkelanjutan. Kemudian beban masyarakat tetap proporsional dan berkeadilan," beber Herman.

"Kemudian pemerintah daerah memiki ruang fisikal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada pelayanan publik," imbuhnya.

Selain menggenjot PAD, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045 juga menjadi bagian penting.

Penyebabnya aturan tersebut menjadi pedoman arah pembangunan kawasan permukiman yang terencana dan berkelanjutan.