Hanya Menghasilkan Bunga, Deposito Anggaran Pemda di Bank Merugikan Rakyat
Polemik perihal dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan dalam bentuk deposito masih berlanjut. Terlebih metode ini dinilai merugikan masyarakat, karena tidak memberikan dampak secara langsung.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Polemik perihal dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan dalam bentuk deposito masih berlanjut. Terlebih metode ini dinilai merugikan masyarakat, karena tidak memberikan dampak secara langsung.
Data endapan dana pemda di bank terungkap dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10) lalu.
Pemprov Kalimantan Selatan termasuk mendapat sorotan, karena ketahuan menempatkan dana di Bank Kalsel sebesar Rp4,46 triliun. Dana ini terdiri dari deposito Rp3,9 triliun dan sisanya dalam bentuk giro.
Lantas penempatan dana tersebut justru diklaim memberikan keuntungan untuk daerah. Dengan bunga sekitar 6,5 persen, Pemprov Kalsel memperoleh pendapatan bunga sebesar Rp21 miliar per bulan.
Namun dalam pandangan pakar ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Muhammad Handry Imansyah, deposito anggaran pemda tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Berita Terkait:
Analisis Sentimen Ungkap Isu Dana Mengendap di Bank Kalsel Belum Sepenuhnya Reda
Alih-alih Mengendap, Dana Pemprov Kalsel di Bank Justru Menghasilkan Ratusan Miliar
“Dari sisi ekonomi, anggaran sebenarnya harus dibelanjakan dan tidak boleh lama didiamkan di bank. Kalau sudah dibelanjakan, uang berputar di pasar," papar Handry dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025).
"Memang kalau disimpan, bunga bank bertambah dan berdampak langsung untuk kas pemda. Sebaliknya masyarakat tidak merasakan dampak langsung, karena uang didiamkan di bank,” imbuhnya.
Kalau uang dibelanjakan, kegiatan ekonomi akan berputar secara multiplier, karena meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fatkhan, melalui Kabid Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan penempatan uang pemda dalam bentuk deposito tidak menyalahi aturan.
Penempatan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Berita Terkait:
Hanya Kekeliruan Penginputan, Pemkot Banjarbaru Tak Mengendapkan Dana Rp5,165 triliun
Data Endapan Dana Pemda Diprotes, Menkeu Pertegas Kewenangan Bank Indonesia
Kedua regulasi itu menjelaskan bahwa pemda dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito di bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemda wajib menjamin likuiditas keuangan, sehingga dana dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh bendahara umum daerah setiap diperlukan,” jelas Sutarni dikutip dari Media Center Kalsel.
"Deposito itu juga bukan disebabkan penundaan atau penahanan dana, melainkan karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas," tambahnya.
Sebagian dana kas daerah juga merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak sepeser pun dana yang ditahan, karena semuanya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tutup Sutarni.