Merugikan Negara Rp441 Juta, Terdakwa Korupsi Pisang Cavendish di HST Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish di Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), Taufiqur Rahman, dituntut 3 tahun penjara.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish di Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), Taufiqur Rahman, dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (02/04/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp378 juta subsider 1 tahun 5 bulan kurungan.
Adapun nilai uang pengganti tersebut lebih kecil dari total kerugian negara yang mencapai Rp441 juta. Penyebabnya sebagian kerugian telah dikembalikan terdakwa.
“Total sebanyak Rp80 juta uang kerugian negara yang sudah dititipkan terdakwa kepada penuntut umum,” papar Hendrika Fayol selaku JPU.
Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan, Kamis (09/04/2026).
Perkara berawal dari kegiatan ketahanan pangan desa tahun anggaran 2022 dengan sumber dana dari Dana Desa (DD). Untuk menunjang program ini, setiap desa wajib menganggarkan 20 persen.
Dalam satu kesempatan di awal 2022, terdakwa bertemu dengan seseorang berinisial ES (dalam pencarian) di kebun pisang cavendish yang berlokasi di Desa Bentok, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut.
Berita Terkait: Gara-gara Pisang, Dua Pria di HST Menjadi Tersangka Korupsi Rp441 Juta
ES lantas mengeklaim bahwa budidaya pisang cavendish bisa menghasilkan keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen dengan lima kali masa panen.
Lantas muncul ketertarikan untuk mengembangkan proyek serupa yang ditindaklanjuti pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan. Selanjutnya dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Juga digelar bimbingan teknis di Banjarmasin dengan terdakwa dan ES sebagai narasumber, termasuk kunjungan lapangan ke kebun pisang di Tanah Laut.
Selanjutnya September 2022, terdakwa dan ES sempat berencana menggunakan nama perusahaan PT NAB Lancheng Madura untuk kerja sama, meski bukan pemilik.
Lantas atas saran Plt Sekretaris Camat Hantakan selaku saksi, didirikan CV Bayu Kencana Agriculture sejak 23 September 2022 dengan ES sebagai direktur.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan dengan Kepala Desa Datar Ajab, Tilahan, Murung B, Kindingan, Alat, Bulayak, Patikalain, Pasting, dan Haruyan Dayak.
Dalam kerja sama pengembangan dan budidaya pisang cavendish, setiap desa berinvestasi senilai Rp49 juta yang dialokasikan dalam APBDes 2022.
Namun dalam pelaksanaan, proyek tidak berjalan sesuai rencana. Dari target penanaman sebanyak 7.020 bibit, hanya sekitar 1.100 bibit yang terealisasi di tiga lokasi. Pun selama dua tahun kerja sama hingga 2024, tidak serupiah pun menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes)
Juga ditemukan pencairan biaya penyiapan lahan, meskipun lahan yang digunakan sudah siap tanam. Bahkan sebagian lahan diketahui merupakan milik pihak lain.
Penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Atas perbuatan terdakwa dan ES, negara mengalami kerugian Rp441 juta.