Pembunuh Bidan di Kelayan Banjarmasin Divonis Seumur Hidup
Tanpa ragu-ragu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis penjara seumur hidup kepada Andi Julianto yang membunuh seorang bidan di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, beberapa waktu lalu.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Tanpa ragu-ragu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis penjara seumur hidup kepada Andi Julianto yang membunuh seorang bidan di Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, beberapa waktu lalu.
Vonis dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang dipimpin Irfanul Hakim selaku hakim ketua, Selasa (14/04/2026).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Julianto dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," papar Irfanul ketika membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Termasuk pula penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada pria beralias Encek tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Seusai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan akan berpikir lebih dulu, sebelum melakukan langkah hukum banding atau menerima putusan.
Sementara vonis seumur hidup tersebut tampak diterima keluarga korban Hj Rahmaniah (58). Anak korban yang juga sempat dianiaya terdakwa, Rina Mutia, tak kuasa menahan air mata.
Berita Terkait:
Tidak Diberi Pinjaman, Pemuda di Banjarmasin Habisi Bidan Paruh Baya
Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan Banjarmasin, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
"Kami bersyukur terdakwa dihukum seumur hidup. Kami berterima kasih kepada hakim, karena telah memberikan putusan sesuai harapan," papar Rina.
Sebelumnya Andi Julianto didakwa lantaran membunuh Rahmaniah, dan menikam Rina Mutia, Senin (20/10/2025) malam.
Terdakwa tega melakukan tindakan sadis lantaran korban enggan meminjami uang sebesar Rp500 ribu. Didasari fakta persidangan, terdakwa mengaku sedang kesulitan membayar sewa rumah, tagihan listrik, air, dan utang.
Namun sebelum meminjam uang kepada korban, terdakwa disebutkan sudah menyiapkan sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.
Ironisnya Encek merupakan residivis kasus penjambretan gelang emas seberat 50 gram, cincin emas 30 gram, 2 ponsel dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta di depan sebuah rumah di Jalan Pekapuran Raya, Jumat (15/12/2023) siang.
Beberapa jam berselang, Encek menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Timur dengan membawa barang bukti lengkap, tetapi telah menggunakan uang korban sebesar Rp1,1 juta untuk membayar utang.
Akibat kasus tersebut, Andi Julianto divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan sesuai putusan yang dibacakan 3 April 2024.



