Pemprov Kalsel Bersama Kejati Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan Gubernur H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Rina Virawati di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/07/2025).
Juga turut menyaksikan Wakil Gubernur H Hasnuryadi Sulaiman, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhammad Syarifuddin.
Berlaku selama dua tahun terhitung sejak diteken, kesepakatan bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik mitigasi maupun nonmitigasi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Juga pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan pojok layanan hukum, dan hal lain yang disepakati.
"Kami berterima kasih atas kesepakatan yang terjalin dengan Kejati Kalsel. Tentunya ini menjadi kesepakatan penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Muhidin.
"Diharapkan nota kesepakatan ini dapat menjadi jaminan keamanan hukum untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program dan penggunaan anggaran," imbuhnya.
Sementara Rina Virawati menegaskan komitmen mendampingi Pemprov Kalsel dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN.
"Kami siap mendampingi untuk mencegah potensi sengketa hukum, sekaligus memperkuat kapasitas hukum pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan," jelas Rina.
"Kami juga berharap sinergi melalui nota kesepakatan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan pemerintah daerah,” tutupnya.