Simak Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Optimistis Menang
Usai menyimak gugatan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Senin (4/11), Komisi Pemilihan Umum (KPK) optimistis memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Usai menyimak gugatan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Senin (4/11), Komisi Pemilihan Umum (KPK) optimistis memenangi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sahbirin melakukan gugatan praperadilan, karena keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatan yang berjumlah sembilan poin, Gubernur Kalimantan Selatan tersebut meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Berikutnya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon.
Selanjutnya menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Juga memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Terakhir memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Terkait gugatan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon dijadwalkan, Selasa (5/11).
Baca juga:
Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda, KPK Masih Koordinasi
Tegas! Haji Isam Menolak Dikaitkan Kasus Dugaan Korupsi Sahbirin Noor
"KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya membacakan jawaban," papar Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, dikutip dari Rakyat Merdeka.
"KPK meyakini majelis hakim akan memutus gugatan praperadilan ini dengan independen dan objektif. Kami juga optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka," tutupnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ini merupakan buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, Minggu (6/10). Dalam kegiatan ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar.
Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri) senilai Rp23 miliar.
Kemudian proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) senilai Rp22 miliar.
Terakhir adalah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) senilai Rp9 miliar.
Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan (SOL).
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
What's Your Reaction?