Telisik Pengumpulan Uang Suap Paman Birin, KPK Periksa Pejabat di Kalsel
Sejumlah pejabat, tenaga ahli dan pihak lain di Kalimantan Selatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Sahbirin Noor alias Paman Birin.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat, tenaga ahli dan pihak lain di Kalimantan Selatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memperdalam pengumpulan uang dugaan suap yang diserahkan kepada Gubernur Kalsel tersebut, termasuk untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Solhan.
Tercatat sebelas saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, Selasa (29/10). Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
"Semua saksi hadir dan didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka Gubernur dan tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel," papar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip dari VOI, Rabu (30/10).
"Sejumlah saksi yang dimintai masing-masing berinisial MSA, ASM, HF, MM, MN, MBN, AF, DH, NH, HB, dan MM. Keterangan mereka akan menguatkan temuan penyidik," imbuhnya.
Dikutip dari sumber lain, berikut sebelas pejabat, tenaga ahli dan pihak lain yang diperiksa KPK:
1. MAA (Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan)
2. ASM (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel)
3. HF (Kasi Jalan Dinas PUPR Kalsel)
4. MM (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel)
5. MN (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel)
6. MBN (Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel)
7. AF (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel)
8. DH (Kasi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kalsel)
9. NH (Kasi Jembatan Dinas PUPR Kalsel)
10. HR (Staf Bank Kalsel Cabang Martapura)
11. MMM (sopir Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel)
Sebelumnya KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus suap di Pemprov Kalsel. Selain Sahbirin Noor dan Ahmad Solhan, tersangka lain adalah Yulianti Erlynah yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Kemudian pengurus Rumah Tahfiz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB), serta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari kalangan swasta.
Hanya Sahbirin Noor yang belum ditahan KPK, karena tidak tertangkap. Sedangkan tersangka lain sudah mendekam di rumah tahanan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
What's Your Reaction?