Kado Natal dari Negara, 65 Warga Binaan di Kalsel Dapat Remisi Khusus
Sebanyak 65 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Sebanyak 65 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Dari 65 warga binaan, seorang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas. Sedangkan sisanya mendapatkan RK I.
"Ini bagian dari komitmen pemasyarakatan yang memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel, Mulyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
"Remisi diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen mengikuti pembinaan dengan baik,” imbuhnya.
Baca Juga:
6.807 Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi Umum dan Dasarwarsa HUT Republik Indonesia
Dapat Remisi HUT ke-80 Republik Indonesia, 74 WBP di Kalsel Langsung Bebas
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan perilaku, meningkatkan motivasi, dan memperkuat proses pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani pembinaan.
"Semoga momentum Natal dapat dimaknai sebagai sarana refleksi diri, penguatan iman, serta peningkatan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan,” beber Mulyadi.
Sementara salah seorang warga binaan penerima remisi berinisial IA, menyampaikan apresiasi atas pemenuhan hak yang diberikan melalui kebijakan remisi.
“Remisi menjadi hadiah yang sangat berarti untuk kami. Juga menambah motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ungkap warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin ini.