Kasus Pembunuhan di Pulau Sewangi Batola Dihentikan, Pelaku Tak Bisa Dipidana
Penyidikan kasus pembunuhan kakek oleh cucu kandung di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), akhirnya resmi dihentikan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Penyidikan kasus pembunuhan kakek oleh cucu kandung di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), akhirnya resmi dihentikan.
Penyebab penghentian penyidikan adalah hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku yang dilakukan dokter ahli di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
"Pelaku berinisial JH (26) dinyatakan memiliki penyakit kejiwaan berat," papar jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra, Rabu (15/04/2026).
"Dengan alasan demi hukum, penanganan perkara otomatis dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tambahnya.
SP3 untuk pelaku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengacu Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dijelaskan bahwa pelaku yang menderita disabilitas mental atau disabilitas intelektual yang membuat mereka tidak mampu menyadari perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
"Sebelum keputusan SP3, kami juga telah berkonsultasi dengan jaksa. Hasilnya disimpulkan bahwa pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Adhi.
“Adapun penanganan pelaku selanjutnya diserahkan ke RSJ Sambang Lihum. Seandainya selama tiga bulan pertama terlihat perubahan positif, pelaku akan direhabilitasi di Panti Sosial Budi Luhur. Namun kalau sebaliknya, proses perawatan diperpanjang," tambahnya.
JH diketahui membunuh sang kakek yang bernama Aman (79), Minggu (18/01/2026) pagi. Korban mengalami luka parah di bagian leher, setelah ditebas dari arah belakang oleh pelaku.
Peristiwa tragis itu terjadi di dalam rumah korban yang ditempati bersama sang istri dan anak. Sebelum dihabisi pelaku, korban sedang duduk di ruang tengah.
Menunggu Psikometri
Selain di Desa Pulau Sewangi, Satreskrim Polres Batola juga menangani kasus serupa yang terjadi di Desa Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar.
Pelaku berinisial MR (23) diduga membunuh Jarkani (61) yang notabene sang ayah kandung dengan sadis, Sabtu (04/04/2026) malam.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan 4 bungkus obat bertuliskan Lorazepam 2 miligram, Soroquin XR 400 miligram, dan Clozapine 25 miligram yang diperuntukkan pasien kejiwaan.
Namun penemuan obat tersebut belum menyimpulkan bahwa MR juga mengalami gangguan jiwa. Satreskrim Polres Batola pun langsung memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku di RSJ Sambang Lihum.
"Pelaku sudah diantar ke RSJ Sambang Lihum. Namun untuk langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan, kami menunggu hasil psikometri yang bersangkutan," tukas Adhi.
Berita Terkait:
Pria di Alalak Batola Tega Bunuh Kakek Sendiri, Polisi Selidiki Dugaan ODGJ
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Penyidikan Kasus Cucu Bunuh Kakek di Alalak Batola Tetap Diproses



