Kejari Batola Memusnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi
Sebanyak 131,72 gram narkotika dan 11.268 butir obat-obatan keras terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), Senin (31/08/2026) pagi.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sebanyak 131,72 gram narkotika dan 11.268 butir obat-obatan keras terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola), Senin (31/08/2026) pagi.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Batola dengan dipimpin Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rahmat Fauzi Pulungan.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam periode Maret hingga Juli 2026.
Tidak hanya narkotika dan obat terlarang, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan seperti 2 bilah senjata tajam, 11 item pakaian, serta sekitar 1.400 barang lain.
Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait. Juga berhadir Kasi Pidum Kejari Batola Taufik dan Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, serta perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan dan Dinas Kesehatan Batola.
"Seluruh barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara. Rinciannya 3 perkara terkait Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)," jelas Rahmat.
Baca Juga:
Kejari Batola Memusnahkan Barang Bukti 35 Perkara, Termasuk 91 Gram Sabu
Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Batola Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara
"Kemudian 8 perkara terkait Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 25 perkara narkotika. Khusus perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan total seberat 131,72 gram dan ribuan obat keras terlarang," imbuhnya.
Dari beberapa kali tindak pemusnahan, perkara narkotika masih mendominasi. Selain disita dari pelaku yang mengedarkan maupun menggunakan narkotika di Batola, barang bukti juga berasal dari tersangka yang melintas atau transit.
Sebelumnya dalam periode November 2025 hingga Februari 2026, tercatat 32 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 68,70 gram dan 117 butir obat-obatan terlarang.
"Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penanganan barang bukti, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," beber Rahmat.
"Juga menjadi bagian penting dalam rangka memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan menghilangkan potensi penyalahgunaan," tutupnya.

