Kejari Batola Sidik Penjualan Pasir Lintas Provinsi Tanpa Izin Penambangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya komoditas pasir pasang.

Apr 23, 2026 - 12:50
Apr 23, 2026 - 13:03
Kejari Batola Sidik Penjualan Pasir Lintas Provinsi Tanpa Izin Penambangan
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di stockpile pasir pasang. Kejari Batola sedang mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pasir pasang ini. Foto: Istimewa

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya komoditas pasir pasang.

Dimulai sejak 17 April 2026, penyidikan menyasar aktivitas penambangan, pengangkutan, hingga penjualan pasir yang diduga dilakukan PT JBM dalam rentang 2021 hingga 2025.

Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejari Batola telah mengumpulkan berbagai data pendukung melalui penyelidikan intensif sebelum bulan puasa 2026.

"Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan," jelas Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, Kamis (23/04/2026). 

"Pemeriksaan saksi tersebut bertujuan memperkuat alat bukti dan mengungkap secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT JBM diduga melakukan kegiatan penambangan pasir pasang di Kalimantan Tengah tanpa mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). 

Kemudian hasil tambang diangkut ke tiga stockpile yang berlokasi di Kalimantan Selatan, dua di antaranya berada di Kecamatan Alalak.

Seharusnya aktivitas penambangan mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun dugaan sementara menunjukkan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

"Adapun besaran kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutup Andrianto.