Berulang Kali Mangkir, Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Cavendish di HST Masuk DPO
Berungkali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Eko Sunarko (ES) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Berungkali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Eko Sunarko (ES) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ES merupakan salah seorang dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang cavendish.
"Penetapan status DPO dimulai 12 November 2025, setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat domisili," papar Kajari HST Aditya Rakatama, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Fayol, dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).
Berita Terkait: Gara-gara Pisang, Dua Pria di HST Menjadi Tersangka Korupsi Rp441 Juta
Langkah penetapan DPO diklaim sudah sesuai prosedur, setelah upaya pemanggilan dan pencarian awal terhadap tersangka tidak membuahkan hasil.
“Tersangka telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Penetapan DPO akan memudahkan proses pencarian dan penangkapan," tegas Fayol.
Wajah ES yang telah ditetapkan Kejari HST sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan. Foto: Kejari HST
ES sendiri berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dan memiliki alamat terakhir di Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, serta alamat lain di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit sawo matang, berwajah oval, berambut hitam lurus, serta memiliki ciri khusus berjenggot dan berkumis.
“Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan ES. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaan. Dukungan publik sangat penting dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” beber Fayol.
Baca Juga: Perkara Pohon Pisang, Dua Lansia di Kelua Tabalong Terlibat Perkelahian
Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi hotline 0821-5410-1053, atau melapor ke kantor polisi terdekat maupun langsung ke Kejari HST.
Selain ES sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang cavendish juga menyeret TR. Bedanya TR telah ditahan sejak akhir Oktober 2025 lalu di Rutan Kelas II B Barabai untuk kepentingan penyidikan.