Gerak Cepat Bawaslu Batola Basmi APK Kampanye Pilkada 2024
Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) bergerak cepat membasmi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala (Batola) bergerak cepat membasmi Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Pembasmian APK dilakukan serentak seusai apel siaga di halaman Kantor Bupati Batola di Marabahan, Minggu (24/11/2024) pagi.
Adapun apel diikuti Penjabat Bupati Dinansyah, Wakil Ketua DPRD Bahriansyah, unsur Forkopimda Batola, Komisioner KPU, serta seluruh jajaran pengawas tingkat kabupaten hingga desa.
"Sekalipun disebut masa tenang, sesungguhnya sekarang adalah waktu krusial. Harus dipastikan seluruh peserta pilkada mematuhi aturan," ungkap Ketua Bawaslu Batola, Muhammad Syaifi, sekaligus pembina apel.
"Kami juga membentuk tim patroli pengawasan khusus yang turun ke lapangan selama masa tenang. Mereka akan memantau potensi pelanggaran di titik-titik rawan seperti area publik, media sosial, dan lingkungan sekitar TPS," imbuhnya.
Seusai apel siaga, seluruh jajaran pengawas bersama personel Kodim 1005, Polres dan Satpol PP Batola membersihkan APK masih terpasang di jalan utama, tempat umum, dan pemukiman warga.
Baca juga:
Bawaslu Batola Pertegas Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Kian Dekat, Bawaslu Batola Perkuat Kesiapan Internal
Pembersihan menyasar baliho, spanduk, umbul-umbul, dan poster yang memuat citra, nama, atau slogan kampanye calon kepala daerah dan partai politik.
Tidak hanya di Marabahan dan jalan nasional di Kecamatan Cerbon maupun Bakumpai, pembersihan APK juga dilakukan di seluruh kecamatan hingga desa di Bumi Selidah.
"Kami harus memastikan bahwa masa tenang benar-benar bebas dari kampanye," papar Rizkia Fauziah, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batola.
"Semua APK yang masih terpasang harus ditertibkan agar tidak memengaruhi pilihan masyarakat menjelang hari pencoblosan," imbuhnya.
Adapun pembersihan APK dilakukan berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. Dinyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami telah memberitahu peserta pilkada untuk menurunkan APK masing-masing. Kalau tidak mematuhi, pengawas yang melakukan penertiban," sahut Fakhruraji, Kordiv Pencegahan Bawaslu Batola.
"Bawaslu juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan, seandainya menemukan APK yang masih terpasang selama masa tenang," tutupnya.
What's Your Reaction?