Pembunuh Siswi SMKN 1 Simpang Empat Banjar Ditangkap, Pelaku Residivis Pencurian

Kurang dari 12 jam, pembunuh siswi SMKN 1 Simpang Empat di Kecamatan Simpang Empat bernama Riska Erlina (18), berhasil diringkus Polres Banjar, Minggu (19/4/2026).

Apr 22, 2026 - 15:23
Apr 24, 2026 - 15:25
Pembunuh Siswi SMKN 1 Simpang Empat Banjar Ditangkap, Pelaku Residivis Pencurian
Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti pembunuhan siswi SMKN 1 Simpang Empat. Foto: Humas Polres Banjar

KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Kurang dari 12 jam, pembunuh siswi SMKN 1 Simpang Empat di Kecamatan Simpang Empat bernama Riska Erlina (18), berhasil diringkus Polres Banjar, Minggu (19/4/2026).

Pelaku berinisial NP ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Satreskrim Polres Banjar ketika sedang berada dalam rumah biliar di Dusun Tampunan, Kecamatan Bungur, Tapin.

Juga diamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel dan sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku.

"Kejadian bermula ketika tersangka berniat melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kilometer 71," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers, Rabu (22/04/2026).

"Selanjutnya tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan cangkul," sambungnya.

Namun aksi tersebut berubah menjadi kekerasan mematikan, ketika korban memergoki pelaku yang bersembunyi di kamar mandi. 

Berita Terkait: Siswi SMKN 1 Simpang Empat Banjar Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mulut Disumpal Sikat

“Pelaku yang panik lantaran ketahuan, kemudian membanting dan menindih korban. Selanjutnya pelaku memasukkan sikat lantai ke mulut korban hingga menyebabkan luka fatal di bagian rahang,” jelas Fadli.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel dan sepeda motor, sebelum melarikan diri.

"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah kami menemukan barang bukti milik korban, pelaku tidak dapat menyangkal,” tukas Fadli.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara sejak 2020 hingga 2023 di Tapin.

Sekarang atas perbuatan yang terakhir, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun lantaran terjerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.